You need to enable javaScript to run this app.

Lembar 2. Tata Tertib dan Disiplin Murid Tahun Ajaran 2026-2027

  • Rabu, 01 Juli 2026
  • Administrator
  • 0 komentar
Lembar 2. Tata Tertib dan Disiplin Murid Tahun Ajaran 2026-2027

1.2. PUTRI

  1. SENIN DAN RABU : Kemeja putih, bahan tidak tipis dan tidak mengkilat, tidak dicrop atau dipotong pendek bagian pinggang, lengkap dengan tanda-tanda yang wajib dipakai (tanda lokasi, nama, badge OSIS, tanda jenjang dan kelas, bendera merah putih) dengan ujung bawah kemeja wajib dimasukan kedalam rok panjang dan berikat pinggang khusus, kecuali yang berbusana muslim kemeja lengan panjang. (Senin berdasi dan bertopi)

Rok warna biru biru tidak mengkilat, panjang sebatas mata kaki, bentuk sesuai ketentuan (gambar terlampir).

Kaos kaki putih sebatas betis atau minimal 5 cm di atas mata kaki, sepatu hitam dan bertali hitam atau putih serta tidak berwarna lainnya atau sepatu fantofel hitam.

  1. SELASA : Pakaian pramuka sesuai ketentuan (gambar terlampir) dengan batas panjang sampai mata kaki, berkaos kaki hitam, minimal 5 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
  2. KAMIS : Mengenakan pakaian seragam batik dengan rok bahan biru sesuai ketentuan, berkaos kaki putih minimal 5 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
  3. JUMAT : Mengenakan seragam hari Jumat, rok panjang warna biru sesuai ketentuan, memakai jilbab (muslim) dan berkaos kaki putih minimal 5cm di atas mata kaki dengan sepatu hitam.
  1. Pakaian olah raga

Pakaian olah raga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah dan berkaos kaki putih minimal 5 cm di atas mata kaki.

 

III. PERATURAN PENAMPILAN DIRI MURID

  1. Rambut

Putra : tidak menutupi telinga, tidak melewati alis mata, panjangnya tidak melewati lingkar atas leher kemeja, rambut bagian atas tidak melebihi 5 cm dan tidak boleh diberi warna dan model potongan rambut sesuai dengan ketentuan sekolah.

Putri : rambut pendek sampai ke bahu boleh di urai, melebihi bahu harus diikat, tidak boleh diberi warna.

  1. Perhiasan

Putra : tidak boleh memanjangkan kuku, tidak boleh memakai kalung, gelang, anting dan cincin serta aksesoris lainnya.

Putri : tidak boleh memanjangkan kuku, tidak boleh memakai aksesoris berlebihan, tidak boleh membawa dan memakai lipstik, eye shadow, bulu mata palsu, maskara, cat bibir, cat kuku, lipgloss, liptint berwarna dan lain-lainnya yang kurang pantas dalam keadaan masih menggunakan seragam sekolah.

­­­­­­­­­­­­

IV. PERATURAN SIKAP-PERILAKU MURID DI SEKOLAH MAUPUN DI LUAR SEKOLAH

  1. Semua murid tidak diperkenankan merokok, vape, dan sejenisnya di dalam dan di luar lingkungan sekolah baik dalam keadaan berseragam ataupun tidak.
  2. Dilarang membawa, mengkonsumsi, dan mengedarkan minuman keras dan obat-obat
  3. Dilarang melakukan tindakan yang termasuk kategori perundungan/bullying fisik maupun verbal.
  4. Dilarang terlambat tiba di
  5. Murid yang masih berkegiatan di sekolah diperbolehkan berada di area sekolah sampai pukul 16.30.
  6. Dilarang bersikap membeda-bedakan suku, agama, dan ras demi kenyamanan semua warga sekolah.
  7. Pelanggaran terhadap Peraturan dan Tata Tertib Murid SMP NEGERI 4 BOGOR akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di SMPN 4 Bogor.
Bagikan artikel ini:
Yayuk Arnawati., S.Pd, M.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saya ucapkan Selamat Datang di Official Website resmi SMP Negeri 4 Bogor. Seraya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah...

Berlangganan
Banner