Lembar 1. Tata Tertib dan Disiplin Murid Tahun Ajaran 2026-2027
- Rabu, 01 Juli 2026
- Administrator
- 0 komentar
TATA TERTIB DAN DISIPLIN MURID SMP NEGERI 4 BOGOR TAHUN AJARAN 2026-2027
1. PERATURAN KEGIATAN SEHARI-HARI
-
- Murid tiba di sekolah minimal 15 menit sebelum dimulai pembelajaran pukul 07.00 WIB
- Murid diwajibkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya sambil berdiri dengan sikap sempurna.
- Murid muslim diwajibkan membaca Al-Quran sebelum memulai pembelajaran setiap hari; murid nonmuslim membaca kitab suci masing-masing.
- Murid yang terlambat wajib melapor diri kepada guru p Untuk keterlambatan lebih dari 15 menit akan ditangani khusus oleh Pembina OSIS dan dicatat dalam aplikasi penanganan.
- Pada waktu pelajaran berlangsung tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali bila ada izin guru yang bersangkutan, atau karena ada panggilan dari kepala sekolah, BK, guru piket/ wali k
- Murid tetap tinggal di kelas bila guru berhalangan mengajar dan ketua kelas menghubungi guru piket.
- Selama masa belajar dari jam pertama hingga jam pelajaran terakhir tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah, kecuali ada izin dari wali kelas/ guru p
- Murid yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, wajib mengirimkan suratn via pesan whatsapp dari orang tua/wali m Apabila karena sakit lebih dari 2 hari, maka harus menyerahkan surat dari dokter untuk disampaikan kepada wali kelas, kecuali bagi yang mendapat tugas dari sekolah.
- Murid yang meninggalkan sekolah selama pelajaran untuk suatu keperluan maka harus menunjukkan surat izin dari orang tua/wali murid/dokter/ instansi lainnya seizin walikelas.
- Murid yang telah diizinkan meninggalkan sekolah selama pembelajaran, harus melaporkan diri kepada guru piket dan wali kelas serta mengisi format yang tersedia di bagian piket.
- Murid wajib mengikuti seluruh kegiatan di sekolah.
- Dilarang menggunakan handphone, smartwatch, dan gawai sejenisnya selama proses belajar-mengajar tanpa pengawasan dari guru yang bersangkutan.
II. PERATURAN PAKAIAN SERAGAM
- Pakaian Hari KBM
1.1. PUTRA
- SENIN DAN RABU : Kemeja putih lengan pendek, bahan tidak tipis dan tidak mengkilat lengkap dengan tanda-tanda yang wajib dipakai (tanda lokasi, nama, badge OSIS, tanda jenjang dan kelas, bendera merah putih) dengan ujung bawah kemeja wajib dimasukan kedalam celana panjang biru dan berikat pinggang hitam. (Senin berdasi, bertopi)
Celana panjang warna biru dengan model celana yang yang sesuai yang telah ditentukan oleh sekolah yakni tidak ketat (model pensil), (model pakaian terlampir).
Kaos kaki putih sebatas betis minimal atau 5 cm di atas mata kaki, sepatu hitam dan bertali hitam dan tidak berwarna lainnya atau sepatu fantofel.
- SELASA : Pakaian pramuka, tidak memakai celana pramuka yang ketat (model pensil), berkaos kaki hitam minimal 5 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
- KAMIS : Mengenakan pakaian seragam batik sekolah dan bercelana bahan biru, tidak ketat (model pensil), berkaos kaki putih minimal 5 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
- JUMAT : Mengenakan seragam muslim hari Jumat, tidak bercelana ketat (model pensil), warna biru dan berkaos kaki putih minimal 5 cm di atas mata kaki dengan sepatu hitam.